Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2019

Lokika Sanggraha

Lokika Sanggraha adalah "hamil pranikah" akan tetapi salah satu pihak tidak mau bertanggung jawab untuk melaksanakan pawiwahan atau pernikahan yang dalam Pasal 359 Kitab Adhigama sebagaimana dijelaskan pada artikel ekasuputra38, Delik Lokika Sanggraha adapun perihal tersebut disebabkan oleh : Berawal dari seorang telah menjanjikan kelak di kemudian hari akan mempersuntingnya sebagai istri; Sehingga wanita tersebut akhirnya bersedia menyerahkan segalanya sampai terjadi hubungan biologis; Dan ternyata kemudian pria tersebut memutuskan hubungan cintanya tanpa alasan yang sah. Namun dalam perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban delik adat Lokika Sanggraha yang juga diatur dalam kitab Adhi Gama tersebut juga dijelaskan : yang tidak mau bertanggung jawab dapat diancam dikenakannya sanksi denda 24.000 uang kepeng. Perlindungan secara Hukum Adat dengan dikenakannya sanksi adat berupa pemarisudhan atau pecaruan, kasepekang, permintaan maaf kepada pengurus desa, ser...